Masyarakat Tegal Asri U 5 Meminta PJ Bupati Tebo ASPAN, Ganti PJ Kades Bersama Perangkat Desa Yang Tidak Punya Rasa Kemanusiaan

KILASRIAU.com - Laporan masyarakat terkait penggusuran rumah pemukinan untuk pembuatan pemekaran di desa Tegal Asri Unit 5 kecamatan Rimbo Bujang menuai pro kontra.
Dari pantaun awak media dilapangan bertemu dengan masyarakat menanyakan perihal penggusuran rumah bahwa tidak ada kesepakatan antara masyarakat dan pihak desa terkait.
Menurut keterangan masyarakat bahwa mereka merasa teritimidasi dari penggusuran tersebut. Karena tidak sesuai dengan surat yang dikeluarkan dari pihak desa.
- BDPN Tegaskan Pemprov Riau Harus Memperhatikan Suara Masyarakat Adat Pulau Burung
- Polsek Tempuling dan Koramil 03 Gelar Patroli Bersama Masyarakat Menjaga Negeri
- Bhabinkamtibmas Kuala Sebatu Dorong Generasi Z Peduli Lingkungan Lewat Program Green Policing
- Kapolsek Pelangiran Hadiri Penanaman Jagung di Desa Teluk Bunian
- Blue Carbon Inhil Alarm Keadilan bagi Daerah
"Pihak desa mengeluarkan surat pemberitahuan di bulan Maret akan ada perkerjaan atau pendoseran dilapangan, nyatanya sebelum bulan Maret mereka telah melakukan kegiatan penggusuran tanaman yang ada di lokasi masyarakat tersebut," tutur masyarakat
Masyarakat yang terdampak penggusuran tersebut sudah lama bermukim selama10 tahun bahkan ada yang 14 tahun. Masyarakat yang terdampak mereka mendapat tanah tersebut dengan cara membeli tapakan tanah dengan harga 1 juta rupiah/ tapak tanah zaman dulu.
Menurut keterangan masyarakat yang kenak dampak penggusuran setempat bahwa untuk pembangunan pemekaran desa tidak seharusnya berada ditempat yang mereka kenak gusur saat ini. Dan mereka mengatakan bahwa masa pemerintah bupati sebelumnya bapak bupati sukandar, sudah ada tempat yang ditentukan dan sudah ada plangnya untuk pembuatan pemekaran desa yang layak untuk digunakan dengan tidak adanya penggusuran seperti saat ini.
Masyarakat berharap kepada pihak pemerintah agar bisa bantu dan keluhan masyarakat yang terdampak mendapat tidak adil dari ke tidak adilan. Karna didalam penggusuran ada tanaman dan bangunan rumah yang tidak diganti rugi oleh pihak desa.
"Kami masyarakat 11 rumah yang beli tanah, kami terima di Gusur rumah kami sebelum ganti rugi dari pihak desa, kami bukan numpang kami beli saat itu' kami masyarakat yang jadi korban penggusuran meminta pada pihak PJ Bupati Tebo ASPAN dan intasi terkait meminta keadilan agar kami bisa hidup dan mempunyai tempat tinggal jika rumah kami digusur," tutup warga.
Tulis Komentar